Dalam kehidupan beragama, seseorang terkadang tidak dihadapkan pada pilihan antara kebaikan dan keburukan. Justru yang lebih sulit adalah ketika ia harus memilih di antara dua kebaikan.
Ia ingin membaca Al-Qur’an, tetapi pada saat yang sama ada orang yang membutuhkan bantuannya. Ia ingin menyelesaikan wirid, tetapi masyarakat sedang membutuhkan kehadirannya.
Dalam keadaan seperti ini, pertanyaannya bukan lagi, “Mana yang baik dan mana yang buruk?” Keduanya sama-sama baik. Pertanyaannya adalah, “Kebaikan mana yang lebih utama untuk dilakukan pada keadaan ini?”
Pertanyaan semacam inilah yang menjadi salah satu ruang pembahasan fiqh al-awlawiyyat, yaitu kemampuan menempatkan berbagai amal dan kepentingan sesuai tingkat keutamaan, kebutuhan, dan dampaknya. Islam tidak hanya mengajarkan kepada kita untuk berbuat baik, tetapi juga mengajarkan kebijaksanaan dalam menentukan kebaikan yang paling tepat pada setiap keadaan.
Kebaikan yang Manfaatnya Meluas
Dalam kitab al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’ah (jil. 2, hal. 729), Mahmud Musthafa al-Zuhaili mencamtumkan satu kaidah fikih yang berbunyi:
الخير المتعدي أفضل من القاصر
“Kebaikan yang manfaatnya melampaui pelakunya lebih utama daripada kebaikan yang manfaatnya terbatas pada dirinya.”
Kaidah ini berkaitan dengan perbedaan antara amal yang manfaatnya kembali kepada pelakunya sendiri (qashir) dan amal yang manfaatnya juga dirasakan oleh orang lain (muta’addi).
Membaca Al-Qur’an, berzikir, dan memperbanyak ibadah pribadi tentu merupakan amal yang mulia. Namun, mengajarkan Al-Qur’an, membimbing orang yang membutuhkan, dan menghadirkan manfaat bagi banyak orang juga merupakan amal saleh yang memiliki cakupan manfaat lebih luas.
Karena itu, ketika dua amal sama-sama bersifat sunah dan harus dipilih karena keterbatasan waktu, luasnya manfaat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas.
Namun, kaidah ini tidak boleh dipahami secara mutlak. Bukan berarti setiap amal yang dilakukan untuk orang banyak pasti lebih utama daripada ibadah pribadi. Salat fardu, misalnya, tidak dapat ditinggalkan hanya karena seseorang memiliki kegiatan sosial. Demikian pula suatu amal yang manfaatnya luas tetapi hukumnya tidak lebih kuat tidak otomatis mengalahkan kewajiban yang manfaatnya hanya kembali kepada diri sendiri.
Dengan demikian, kaidah ini adalah alat untuk menimbang, bukan rumus yang dapat diterapkan tanpa melihat keadaan.
Menjaga Wirid: Ketekunan yang Tidak Harus Kaku
Wirid merupakan salah satu sarana penting untuk menjaga hubungan seorang hamba dengan Allah. Zikir, membaca Al-Qur’an, dan berbagai amalan rutin dapat mendidik hati agar senantiasa mengingat Allah. Karena itu, menjaga wirid adalah kebiasaan yang patut dihargai.
Rasulullah saw. juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan hizb atau wirid seseorang. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda:
“Barang siapa tertidur sehingga melewatkan wiridnya atau sebagian darinya, kemudian ia membacanya antara salat Subuh dan Zuhur, maka dicatat baginya seakan-akan ia membacanya pada malam hari.”
Hadis ini menunjukkan adanya ruang untuk mengganti wirid tertentu ketika terlewat. Konteks hadis memang berkaitan dengan tidur, sehingga tidak tepat menjadikannya sebagai dalil bahwa semua wirid boleh ditinggalkan atau ditunda sesuka hati. Akan tetapi, hadis tersebut memberikan pelajaran bahwa kesinambungan suatu wirid tidak selalu harus dipahami sebagai keterikatan mutlak pada satu waktu dalam segala keadaan.
Karena itu, ketika suatu amalan sunah yang waktunya relatif fleksibel berhadapan dengan kebutuhan yang lebih mendesak dan manfaatnya lebih luas, menunda wirid dan mengerjakannya kemudian dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan.
Dari Kesalehan Personal Menuju Kemanfaatan Sosial
Bayangkan seorang tokoh agama yang biasa membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan keagamaan. Pada suatu kesempatan, masyarakat mengadakan kegiatan pada waktu yang bersamaan dengan wirid pribadinya. Apabila kegiatan tersebut sulit dipindahkan, sementara tidak banyak orang lain yang dapat menggantikannya, maka kehadirannya dapat memberikan manfaat kepada banyak orang.
Dalam keadaan demikian, persoalannya bukan apakah wirid itu penting. Wirid tetap penting. Tetapi ada pertanyaan lain yang perlu diajukan: apakah pada saat itu masyarakat sedang membutuhkan sesuatu yang hanya sedikit orang mampu memberikannya?
Jika jawabannya iya, maka menunda wirid bukan berarti meninggalkan ibadah demi urusan dunia. Ia dapat menjadi bentuk ibadah lain yang manfaatnya lebih luas.
Di sinilah kaidah fikih di atas mendapatkan relevansinya. Sebuah kebaikan yang semula hanya memberi manfaat kepada diri sendiri dapat ditunda untuk menghadirkan kebaikan yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
Bahkan, apabila tidak hadirnya seseorang menimbulkan kesulitan yang nyata bagi masyarakat, pembahasan dapat diperkuat dengan kaidah:
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
“Dampak yang bersifat khusus dapat ditanggung demi mencegah dampak yang bersifat umum.”
Namun, kaidah ini pun harus diterapkan secara hati-hati. Tidak setiap kebutuhan masyarakat otomatis menjadi darar ‘amm, dan tidak setiap kepentingan pribadi harus dikalahkan. Harus dipertimbangkan tingkat kebutuhannya, ada tidaknya pengganti, serta besar kecilnya dampak apabila seseorang memilih tidak hadir.
Ketika Amal Saleh Membutuhkan Kebijaksanaan
Fikih prioritas pada akhirnya mengajarkan bahwa kesalehan tidak hanya membutuhkan ketekunan, tetapi juga kebijaksanaan. Seorang muslim tidak cukup hanya bertanya, “Amal apa yang ingin saya lakukan?” Ia juga perlu bertanya, “Amal apa yang paling dibutuhkan pada keadaan ini?”
Ada waktu untuk menyendiri bersama Allah melalui zikir dan doa. Ada pula waktu ketika Allah menghadirkan kesempatan untuk berbuat baik kepada sesama. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Seorang yang menjaga wirid sedang merawat hatinya. Seorang yang membantu masyarakat sedang menghadirkan manfaat dari kebaikan hatinya kepada orang lain. Kesalehan personal dan kesalehan sosial seharusnya saling menguatkan.
Karena itu, mendahulukan kemaslahatan orang lain dalam keadaan tertentu bukan berarti meremehkan ibadah pribadi. Sebaliknya, menunda sebuah amal yang manfaatnya terbatas demi menghadirkan manfaat yang lebih luas dapat menjadi bentuk lain dari penghambaan kepada Allah.
Pada akhirnya, menjaga wirid mengajarkan kita untuk setia kepada Allah ketika kita sendirian, sedangkan merawat kemaslahatan mengajarkan kita untuk membawa kesetiaan itu ke tengah kehidupan bersama.
Keduanya adalah kebaikan. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan untuk mengetahui kapan sebuah kebaikan perlu dipertahankan, kapan dapat ditunda, dan kapan sebuah kebaikan yang manfaatnya lebih luas patut didahulukan.
Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag.? Silakan Klik disini