Bulan Muharram menempati posisi yang sangat istimewa dalam tradisi Islam. Meskipun demikian, terdapat anggapan di sebagian masyarakat bahwa Al-Qur’an secara eksplisit membahas Bulan Muharram dalam banyak ayat. Pandangan ini perlu dipahami secara lebih cermat. Faktanya, Al-Qur’an tidak menyebut nama “Muharram” secara langsung, tetapi memuat sejumlah ayat yang menjadi landasan utama mengenai kemuliaan bulan-bulan suci, sistem penanggalan Islam, dan nilai-nilai spiritual yang menjadi karakter Bulan Muharram. Oleh karena itu, memahami hubungan antara Muharram dan Al-Qur’an dapat dilakukan melalui penafsiran para ulama terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan konsep waktu, bulan-bulan haram, dan ketakwaan.
Untuk memahami posisi Muharram dalam Al-Qur’an, terlebih dahulu perlu dijelaskan bagaimana kitab suci Islam mengatur sistem penanggalan. Salah satu ayat yang paling mendasar adalah Surah At-Taubah ayat 36 yang berbunyi: “ Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Ayat ini menjadi fondasi utama mengenai keberadaan empat bulan haram dalam Islam. Walaupun nama-nama bulan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam ayat, hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa empat bulan tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dengan demikian, kedudukan Muharram sebagai bulan suci memiliki legitimasi wahyu yang ditegaskan melalui Al-Qur’an dan dijelaskan lebih lanjut oleh Sunnah.
Para mufasir menjelaskan bahwa larangan menzalimi diri sendiri mencakup segala bentuk kemaksiatan, pelanggaran terhadap hak orang lain, maupun tindakan yang menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah. Walaupun berbuat dosa dilarang sepanjang waktu, pelanggaran pada bulan-bulan haram dipandang memiliki konsekuensi moral yang lebih berat karena dilakukan pada waktu yang telah Allah muliakan. Penekanan terhadap kesucian waktu dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam tidak memandang waktu sebagai sesuatu yang netral.
Sebaliknya, terdapat periode-periode tertentu yang memiliki nilai spiritual lebih tinggi sehingga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memperbanyak amal saleh. Muharram merupakan salah satu manifestasi dari konsep tersebut. Oleh karena itu, pemaknaan Muharram menjadi pengingat bahwa setiap awal tahun merupakan momentum evaluasi diri dan pembaruan komitmen dalam menjalankan ajaran agama.
Selain Surah At-Taubah ayat 36, pembahasan mengenai Muharram juga berkaitan dengan Surah Yunus ayat 5 yang menjelaskan fungsi peredaran matahari dan bulan dalam sistem penanggalan. Allah SWT berfirman bahwa Dia menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menetapkan manzilah-manzilah bulan agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Ayat ini menegaskan bahwa kalender Hijriah memiliki dasar kosmologis yang ditetapkan langsung oleh Allah. Perhitungan bulan dalam Islam bukan hasil kesepakatan manusia, melainkan bagian dari keteraturan alam semesta yang diciptakan-Nya.
Ayat lain yang memiliki hubungan erat dengan konsep bulan dalam Islam adalah Surah Al-Baqarah ayat 189. Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa perubahan bentuk bulan sabit merupakan penanda waktu bagi manusia dan pelaksanaan ibadah haji. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa fase-fase bulan memiliki fungsi praktis sekaligus religius. Seluruh ibadah yang berkaitan dengan kalender Hijriah, seperti puasa Ramadan, ibadah haji, zakat fitrah, maupun penentuan Bulan Muharram, bergantung pada sistem penanggalan lunar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Secara keseluruhan, ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan Bulan Muharram membentuk suatu kerangka pemahaman yang utuh mengenai kesucian waktu dalam Islam. Surah At-Taubah ayat 36 menjadi dasar utama yang menetapkan keberadaan empat bulan haram, sementara Surah Yunus ayat 5 dan Surah Al-Baqarah ayat 189 menjelaskan sistem penanggalan berbasis peredaran bulan. Ayat-ayat ini saling melengkapi dalam menjelaskan mengapa Muharram memiliki kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam.
Dengan memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan Muharram secara komprehensif, umat Islam dapat memaknai bulan ini sesuai dengan tuntunan wahyu sebagai landasan yang kuat untuk berfikir mau pun bertindak.
Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI., Alumni Bayt Al-Qur’an dan Ustadzah di Cariustadz.id
Tertarik mengundang ustadz Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI.? Silahkan klik disini