4 Tips Fiqh untuk Mencegah Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual merupakan tindakan berdosa yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Pelecehan seksual dapat merusak kehormatan seseorang, merendahkan martabatnya, bahkan mendatangkan trauma. Dalam beberapa keterangan dari ulama-ulama fiqh dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang kepada lawan jenisnya dan menurut pemahaman penulis, hal tersebut dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Di antaranya adalah sebagai berikut,

Pertama, Tidak Melihat Lawan Jenis Kecuali ada Hajat

Dalam kitab Kifayatul Akhyar Fi Hilly Ghayatil Ikhtishor disebutkan beberapa pengelompokan terkait bentuk dan hukum melihat kepada lawan jenis. Di antaranya adalah seseorang yang tidak memiliki hubungan mahram haram melihat lawan jenisnya jika tidak ada hajat. Bahkan dalam rangka menutup pintu negatif, semisal pelecehan seksual, orang yang belum baligh namun hampir dewasa juga dilarang melihat lawan jenisnya dan perempuan muslimah harus menutup auratnya di depan orang ini. Dihadapan orang gilapun, sebagian ulama mengharuskan perempuan menutup auratnya secara sempurna.

Baca Juga: Tradisi (`Urf) Sebagai Pijakan dalam Penetapan Hukum Islam

Berkenaan dengan hajat yang membolehkan seseorang melihat lawan jenisnya diantaranya adalah melihat dalam rangka pembuktian dalam persidangan, melihat karena akan menikahi, melihat dalam konteks transaksi jual beli, melihat karena tujuan pengobatan dengan syarat tidak ada tabib yang sejenis dan harus disertai mahram.

Adapun lawan jenis yang sudah dalam ikatan pernikahan, maka sudah sangat jelas bahwa boleh melihat istri atau suami. Tentunya kalau sudah suami istri, maka semuanya boleh dilihat. Namun ulama berbeda pendapat dalam hukum melihat alat kelamin. Ada ulama yang mengharamkan, memakruhkan dan ada yang membolehkan.

Kedua, Tidak Menyentuh Lawan Jenis Sekalipun Mahram

Tips selanjutnya untuk menghindari pelecehan seksual adalah tidak menyentuh lawan jenis, meskipun mahram. Mahram sekalipun masuk dalam kelompok seseorang yang tidak haram dilihat, namun bukan otomatis boleh untuk disentuh. Dalam kaidah fiqh dikatakan,

قد يحرم المس وان لم يحرم النظر

Kadang yang tidak haram dilihat, bisa haram ketika sentuh

Dalam kitab kifayatul Akyar dijelaskan misalnya anak dilarang menyentuh punggung ibunya, memijat betis dan kakinya, mencium wajahnya. Begitupula seorang ayah dilarang meminta anak putrinya atau saudarinya untuk memijat kakinya. Bagi sebagian orang, mungkin ini dianggap berlebihan. Namun jika dilihat beberapa kasus yang terjadi, seperti pelecehan ayah kepada anaknya, kakak kepada adiknya, kakek kepada cucunya, maka kita akan sadar betapa protektifnya Ulama dalam pencegahan pelecehan seksual ini. Untuk masalah persentuhan antara anak dan orangtuanya ada sebagian ulama yang membolehkan dengan syarat ada hajat atau persentuhan itu murni karena kasih sayang (syafaqoh) bukan syahwat.

Baca Juga: 3 Kriteria Pemuda Idaman dalam Al-Quran dari Kisah Ashabul Kahfi

Ketiga, Tidak Tidur Bersama dengan Sesama Jenis

Sebagian ulama melarang seseorang laki-laki tidur bareng dalam satu tempat tidur dengan laki-laki lain. Begitupula perempuan dilarang tidur bareng dengan perempuan lain. Dalam sebagian riwayat hadist ada perintah agar anak yang sudah umur 10 tahun diberikan tempat tidur yang terpisah dengan tempat tidur orang tuanya. Namun dalam masalah tidur bareng sesama jenis ini, Imam Nawawi dalam Syarah muslim mengatakan bahwa hukum haram itu terjadi  jika tidur berdua dalam keadaan telanjang.

Keempat, Menundukkan Pandangan dan Menjaga Penampilan

Saling menundukkan pandangan dan menjaga penampilan adalah salah satu diantara solusi untuk menghindari pelecehan seksual, baik untuk pelaku atau korban. Ketika ada pertanyaan siapakah yang salah ketika pelecehan seksual tersebut disebabkan penampilan seksi dan terbuka? maka sebenarnya sama-sama salah. Yang memandang salah dan yang menampilkan keseksian juga salah. Maka agar kita masuk ke dalam golongan mukmin yang beruntung, jagalah pandangan dan penampilan.

Demikianlah empat tips dalam hukum fiqh untuk mencegah pelecehan seksual. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

Ahmad Muzakki, S.Sy, M.H, Ustadz di cariustadz.id