Tradisi (`Urf) Sebagai Pijakan dalam Penetapan Hukum Islam

Dalam kajian ushul fiqh, tradisi (`urf) merupakan salah satu sumber hukum Islam yang diperselisihkan. `Urf adalah sesuatu yang sudah dikenal bersama dan dijalankan oleh masyarakat, baik berupa perbuatan (`amali) ataupun perkataan (qouli).  Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia `urf bermakna tradisi.

Dalam hukum Islam, dasar hukum penggunaan `urf  disandarkan kepada beberapa dalil diantaranya firman Allah dalam surat Al-A`raf ayat 199,

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (199)

Jadilah kamu pemaaf, suruhlah orang mengerjakan adat kebiasaan yang baik dan berpalinglah dari orang-orang bodoh. (QS. Al-A`raf: 199).”

Selain Firman Allah, dasar hukum penggunaan `urf  juga terdapat di dalam hadits Nabi, yaitu:

مَا رَأَهُ الْمُسْلِمُونَ حسنًا فهو عندَ اللهِ حسنٌ

Sesuatu yang oleh umat islam dianggap baik, maka menurut Allah juga baik. (HR. Imam Ahmad)

Baca Juga: Moderasi Islam dalam Pemikiran Fiqh dan Tasawuf Syekh Muhammad Nawawi Banten

Selain dalil teks di atas, pada kenyataannya Allah sebagai pembuat syari`at dan hukum Islam menganggap keberadaan `urf  sebagai pijakan hukum-hukum yang ditetapkannya. Perdagangan, misalnya, menurut adat kebiasaan dapat menyebabkan berkembangnya harta benda yang amat dibutuhkan oleh umat manusia untuk melestarikan kehidupan. Lalu berangkat dari kebiasaan ini, Allah memberikan panduan hukum-hukum perdagangan, termasuk tuntunan transaksi yang diperbolehkan dan yang diharamkan.

Pada masa sahabat maupun generasi berikutnya, `urf sering mendapatkan respon positif. Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh khalifah Umar bin  al-Khattab yang menggunakan pertimbangan urf  dalam menentukan hukum talak. Talak tiga yang diucapkan sekaligus oleh seorang suami mulanya dihukumi jatuh talak satu. Ketentuan hukum ini berlaku sejak masa Rasulullah  sampai pada permulaan khalifah Umar bin  al-Khattab.

Akan tetapi ketika kebiasaan masyarakat mulai berubah maka khalifah Umar memberikan fatwa bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus dapat menyebabkan hukum jatuh talak tiga. Pertimbangan khalifah Umar adalah masyarakat pada saat ini mulai terbiasa gampang mengucapkan kata-kata talak. Oleh karena itulah ketentuan hukum talak perlu diperketat, sehingga mereka tidak lagi main-main dengan ungkapan talak.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika menjabat Gubernur di Madinah mau memberi putusan hukum bagi gugatan penggugat bila ia dapat mengajukan  dua orang saksi atau seorang saksi disertai sumpah penggugat. Namun, setelah menjadi kholifah yang berkedudukan di ibu kota negara saat itu, yaitu Syam, beliau enggan memberikan ketetapan hukum atas pengajuan formula saksi yang sama. Ketika ditanya tentang pendiriannya tersebut, beliau menjawab: “ Kami melihat orang Syam berbeda dengan orang Madinah”.

Imam al-Qarafi, seorang ulama` bermadzhab Maliki mengharamkan sebuah fatwa yang menyalahi hukum-hukum kebiasaan dalam sebuah komunitas. Fatwa semacam ini oleh al-Qorofi dianggapnya merusak tatanan ijma`. Sedangkan Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah, ulama` bermadzhab Hanabilah menyatakan bahwa perubahan fatwa bisa terjadi lantaran ada perubahan waktu, tempat keadaan  dan adat kebiasaan.

Dengan demikian, sebenarnya `urf (tradisi) sepanjang sejarah pembentukan hukum islam memang sangat diperhatikan oleh para juris Islam. Selagi `urf  tidak mengalami kontradiksi  dengan ketentuan teks wahyu, maka tidak ada alasan untuk mengabaikannya.

Baca Juga: Sampah, Konsumerisme dan Keislaman Kita

Bahkan syariat sendiri sebagai tuntunan hidup bagi umat manusia sesungguhnya berorientasi pada `urf  . Hal ini dapat dilihat  dalam prinsip-prinsip dalam ajaran Islam, seperti prinsip `adam al-haraj (tidak adanya kesempitan), tadrij fi tasyri` (pentahapan dalam pensyariatan), al-musawah (kesetaraan), rahmatan lil `alamin ( penebar rahmat  bagi seluruh alam.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali ketentuan  hukum diambil dengan mengacu pada tradisi yang tidak bersinggungan  dengan ketentuan teks agama secara tegas. Hal demikian dapat dimengerti lantaran jumlah teks wahyu sangat terbatas jika dibandingkan jumlah peristiwa hukum yang muncul setiap periode waktu.

Keberadaan adat dan budaya dalam setiap komunitas perlu dipertimbangkan demi mengapresiasi dinamika hukum dalam menyikapi setiap persoalan yang mengemuka setiap saat. Pemahaman yang mendalam tentang tradisi dan budaya akan melahirkan sikap moderat, tidak mudah menyesatkan dan menyalahkan pihak lain.

Ahmad Muzakki, S.Sy, M.H, Ustadz di cariustadz.id