Ketika saya mendampingi pelatihan Provinsi Jambi tahun 2023 tentang keluarga sakinah, ada satu tema menarik yang menjadi bahan diskusi, yaitu tentang mana keluarga yang ideal, keluarga yang suaminya saja bekerja mencari nafkah sedangkan istri cukup di rumah bertugas mengurusi urusan rumah tangga, atau suami istri bersama-sama bekerja mencari nafkah?
Sebagian peserta menjawab, yang paling ideal adalah suami bekerja mencari nafkah, istri cukup di rumah mengerjakan urusan rumah dan mendidik anak. Alasannya, karena secara fisik tenaga laki-laki lebih cocok bekerja, tahan banting, kalau sakit masih kuat bekerja, lebih terjaga dari hal-hal buruk. Sedangkan istri cukup di rumah merawat anak karena seorang ibu adalah al-madrasah al-ula bagi anak, dan dengan di rumah suami menjadi senang dan bahagia karena segala urusan rumah telah diurus istri.
Sebagian peserta lain menjawab, yang ideal suami istri bekerja mencari nafkah. Alasannya, karena kebutuhan ekonomi masa sekarang begitu banyak, baik urusan makan minum, tempat tinggal, pendidikan anak, hiburan, internet, dan lain sebagainya. Jika hanya suami yang bekerja, bisa jadi penghasilannya kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan ini bisa menjadi salah satu penyebab rusaknya hubungan rumah tangga. Apalagi ada beberapa kasus, ketika hanya suami yang bekerja lalu si suami sakit parah sehingga tidak bisa bekerja, atau si suami kena PHK sehingga kondisi ekonominya terpuruk, sedangkan si istri tidak bekerja dan sejak awal dilarang bekerja, maka rumah tangganya bisa menjadi berantakan.
Lalu sebenarnya mana yang ideal? Berkaitan dengan pertanyaan ini, yang perlu menjadi perhatian adalah apa sebenarnya tujuan pernikahan? Dalam beberapa kitab dijelaskan bahwa tujuan pernikahan berkenaan dengan tujuan pensyariatan syariat Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan umum, dan bisa menjaga lima hal penting: terjaganya agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta. Selain itu, secara khusus tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang bahagia dan sakinah, dengan penuh cinta dan kasih sayang, dan terwujudnya prinsip-prinsip pernikahan yang dijelaskan dalam al-Qur’an, di antaranya bahwa pernikahan itu ikatan yang suci dan kuat (mitsaqan ghaliza), saling rela dan bermusyawarah, saling berbuat baik, dan saling berpasangan.
Berkenaan dengan tujuan pernikahan di atas, maka masalah ideal yang mana tergantung kondisi dan keadaan masing-masing keluarga, tidak bisa disama ratakan. Bagi kondisi keluarga yang pemasukan suami tidak begitu banyak sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka yang ideal adalah suami dan istri bekerja mencari nafkah. Bahkan pada kasus pemasukan suami lumayan banyak dan bisa mencukupi kebutuhan keluarga, si istri juga bisa tetap bekerja. Alasannya, karena pekerjaan tidak hanya persoalan gaji atau pemasukan, tapi tentang cara seseorang mengekspresikan diri, mengamalkan ilmu yang didapatkan di tempat belajar, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat ketika ilmu dan kemampuannya sangat dibutuhkan masyarakat.
Di sinilah terlihat bahwa dalam berkeluarga yang dilihat adalah bagaimana suami istri berusaha mewujudkan tujuan pernikahan. Masalah siapa yang bekerja, itu masalah teknis yang harus dimusyawarahkan, yang terpenting tujuan pernikahan tercapai. Jika ternyata kondisi suami dalam beberapa aspek lebih cocok untuk bekerja mencari nafkah, dan menurut agama memang urusan nafkah adalah kewajiban utama suami, maka suami wajib bekerja selama dia masih sehat dan mampu bekerja.
Lalu tentang istri juga bekerja, selama juga mewujudkan tujuan pernikahan dan telah dilakukan saling musyawarah dan saling rela yang menjadi prinsip pernikahan, maka hal tersebut juga tidak masalah. Apalagi masa sekarang, bekerja tidak harus ke luar rumah, bisa juga melalui bisnis online yang pada faktanya banyak yang sukses. Jika ternyata istri memilih tidak bekerja di luar rumah dan fokus mengurus rumah tangga dan merawat anak, maka asalkan bisa mewujudkan tujuan pernikahan, maka hal tersebut juga tidak masalah
Lalu jika istri juga bekerja mencari nafkah, bagaimana dengan pendidikan anak dan urusan rumah tangga? Secara umum, tugas mendidik anak menjadi tanggung jawab suami istri, bukan istri saja. Begitu juga urusan rumah tangga, ada perbedaan pendapat ulama tentang siapa yang wajib mengurus urusan rumah tangga, ada yang berpendapat itu kewajiban suami, ada juga yang berpendapat itu menjadi kewajiban istri. Sekali lagi, ini urusan teknis yang perlu dimusyawarahkan dengan prinsip saling rela dan saling berbuat baik. Misalnya bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, maka sebelum berangkat kerja istri masak dan suami mengasuh anak, jangan semua urusan diserahkan kepada istri, mulai masak, ngurus anak, menyiapkan sekolah anak, sedangkan si suami hanya santai baca Koran dan main HP, tentu ini tidak benar. Lalu apakah harus istri yang masak? Ini juga masalah teknis. Jika dalam rumah tangga yang lebih jago masak istri, ya silahkan istri yang masak. Sedangkan suami melakukan tugas lain yang tidak bisa ditangani istri. Semoga manfaat.
Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini