Hak angket adalah salah satu hak istimewa DPR yang digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Saat ini sedang viral adanya dorongan kepada DPR untuk menggunakan hak angket guna mengusut dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait sistem hak angket ini?
Al-Qur’an sudah barang tentu memerintahkan kepada pemimpin dan penegak hukum untuk berlaku adil dan benar-benar melaksanakan undang-undang yang disepakati dengan benar selama undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan agama. Perintah untuk menegakkan hukum dengan adil tertuang misalnya dalam QS. Al-Maidah ayat 8-9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ () وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِۙ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّاَجْرٌ عَظِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, (bahwa) mereka akan mendapat ampunan dan pahala yang besar.”
Selanjutnya, dalam rangka memastikan hukum dijalankan dengan benar dan adil perlu mekanisme controlling. Islam sendiri memastikan bahwa hidup semua makhluk berada dalam pengawasan dan kontrol Allah swt. Allah mengawasi setiap hamba-Nya sebagaimana tertuang dalam surat al-Mujadalah ayat 7. Bahkan Allah mengutus malaikat untuk mencatat amal perbuatan manusia sehingga catatan tersebut menjadi bukti di hari persidangan nanti.
Penegakan hukum dan pengawasan ini merupakan pesan al-Qur’an yang harus dijalankan dalam kehidupan bernegara. Terutama di Indonesia yang menjunjung tinggi hukum di atas segalanya. Apabila asas yang dijunjung tinggi ini ternodai, maka pihak yang ditunjuk sebagai pengawas hukum wajib melakukan kontrol dan mengembalikan fungsi undang-undang sebagaimana mestinya.
Dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini misalnya, DPR yang diberi hak angket untuk melakukan penyelidikan wajib menggunakan hak dan melakukan tugasnya untuk mengusut dugaan tersebut. Dengan begitu, mekanisme penegakan hukum dan kontrolnya berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat.
Bagaimana jika hak angket DPR ini tidak dijalankan? DPR boleh saja tidak menggunakan hak angketnya apabila dugaan kecurangan tersebut dirasa tidak kuat. Dan terbukti bahwa materi undang-undang dan pelaksanaannya telah berjalan dengan baik. Namun, DPR sebagai perwakilan rakyat harus benar-benar mendengar masukan dari masyarakat yang diwakilinya, serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat secara luas. Apabila DPR, Pemerintah dan penegak hukum ternyata sejalan dalam kemaksiatan, maka masyarakat wajib ingkar dengan kemaksiatan tersebut sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Wallahu A’lam Bi al-Shawab.
Khoirul Muhtadin, M.Ag., AH, Dosen STIQ Asy-Syifa dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Khoirul Muhtadin, M.Ag., AH,? Silakan klik disini