Fondasi Ketenangan dalam Keluarga

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang serba cepat, banyak keluarga menghadapi tantangan besar dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Kesibukan pekerjaan, tekanan ekonomi, hingga dominasi media sosial yang menjadikan adanya “trend tiktok, trend instagram” sering kali membuat komunikasi antaranggota keluarga menjadi renggang. 

Akibatnya, fungsi rumah yang seharusnya menjadi tempat pulang, tempat membangun komunikasi baik, justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di sinilah pentingnya kita kembali menggali nilai-nilai yang ditanamkan dalam Al-Qur’an tentang ketenangan dan keharmonisan keluarga. 

Makna sakinah secara  etimologi  berasal  dari sakana-yaskunu berarti “sesuatu yang  tenang  atau  tetap  setelah  bergerak”. Sakinah menurut terminologi diartikan dengan damai atau tenang dan tenteram semakna  dengan sa’adah (bahagia),  keluarga  yang  penuh  rasa  kasih  sayang  dan memperoleh rahmah Allah SWT (Ahmad Mubarok/ Psikologi  Keluarga:   Dari   Keluarga   Sakinah   Hingga Keluarga   Bangsa/2005).

Menurut   M.   Quraish   Shihab   dalm   Tafsir  Al-Mishbah kata   sakinah  dikaji  dari  kata  taskunu  yang  berasal  dari   kata   sakana.   Arti   kata   “sakana”  tersebut  adalah  diam,  setelah  sebelumnya  guncang  dan  sibuk.

Firman Allah SWT., QS. Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَـٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat diatas menjelaskan  tiga fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang kokoh: sakinah, mawaddah, dan rahmah.  Selain itu,  tujuan  diciptakannya  seorang   istri   adalah   agar   suami   dapat   membangun    sebuah    keluarga    sakinah    yaitu   keluarga   yang   harmonis,   bahagia   lahir batin, hidup tenang, tenteram, damai, dan  penuh  dengan  kasih  sayang. 

Quraish  Shihab  menjabarkan  juga  bahwa  tempat    tinggal    dengan    kata    “sakan”, karena    penghuninya    menjadi  tenang  setelah  memasuki  rumah  yang  sebelumnya  di  luar  rumah  sibuk.  Ketenangan  yang  ada  dalam  surat  al-Rum  dikaitkan  dengan  fungsi  biologis  manusia dengan  adanya  alat  reproduksi  yang  jika  difungsikan  dapat  mencapai  ketenangan  dalam perkawinan. Secara naluriah dengan terpenuhinya    hubungan    biologis    akan    menimbulkan ketenangan (M.Quraish Shihab/Tafsir Al Misbah/Jilid 10).

Adapun kata litaskunu yang dirangkai dengan    kata    ilaiha    memiliki    makna    kecenderungan kepadanya sehingga dalam penggalan ayat dalam surat al-rum ayat 21 itu  bermakna  Allah  menjadikan  pasangan  suami    istri    masing-masing    merasakan    ketenangan  disamping  pasangannya  serta  cenderung kepadanya (M.Quraish Shihab/Tafsir Al Misbah/Jilid 10).

Disamping sakinah,  al-Qur’an  menyebut  dua  kata  lain  dalam  konteks kehidupan  rumah  tangga,  yaitu mawaddah dan rahmah. Kata ini memiliki arti  ‘rasa  kasih  dan  sayang’. Dalam  penjelasan  kosa  katanya, mawaddah berasal  dari fi’il  wadda-yawaddu, waddan  wa  mawaddatan yang  artinya  cinta,  kasih,  dan  suka.  Sedangkan rahmah berasal dari fi’il rahima-yarhamu-rahmatan wa marhamatan yang berarti sayang, menaruh kasihan (Departemen   Agama/Al-Qur’an  dan  Tafsirnya  (edisi  yang  disempurnakan)/2009).

Berdasarkan pada Ayat   diatas, dapat diambil pelajaran dan pesan bahwa istri diciptakan  oleh  Allah  untuk  suami  agar  suami  dapat  hidup  tentram  membina keluarga.   Ketentraman  seorang   suami   dalam   membina   istri   dapat   tercapai apabila  diantara  keduanya  terdapat  kerjasama  timbal  balik  yang  serasi,  selaras dan  seimbang. Masing-masing tidak bertepuk sebelah tangan. 

Baik suami maupun istri, bisa saling  mengasihi  dan  menyayangi,  saling  mengerti  antara  satu  dengan  lainnya dengan  kedudukannya  masing-masing  demi  tercapainya  rumah  tangga  yang sakinah (Fuad Kauma  dan  Nipan/Membimbing  Istri  Mendampingi  Suami/Yogyakarta/1997).

Maka, keluarga sakinah adalah keluarga yang setiap anggotanya  merasakan  suasana  tenteram,  damai,  bahagia,  aman  dan  sejahtera lahir batin. Sakinah/ketenteraman adalah modal  yang  paling  berharga untuk membina  rumah  tangga  yang bahagia.  

Apabila  dalam keluarga  belum  tercapai kebahagiaan, suami dan istri  semestinya mengadakan  introspeksi  terhadap  diri  masing-masing,  mencari tahu  apa  yang  belum dapat  mereka  lakukan  serta  kesalahan-kesalahan yang  telah  mereka  perbuat satu sama lain. Kemudian   mereka   menetapkan   cara   yang   paling   baik   untuk   berdamai   dan memenuhi   kekurangan   tersebut   sesuai   dengan   ketentuan-ketentuan   Allah, sehingga tujuan perkawinan yang diharapkan itu tercapai, yaitu ketenangan, saling mencintai, dan kasih sayang.

Lailiyatun Nafisah, M.Ag., Ustadzah di Cariustadz.id

Tertarik mengundang Lailiyatun Nafisah, M.Ag.? Silakan Klik disini