Apakah Memberikan Kredit dengan Mengambil Keuntungan Tergolong Riba?

Tanya:

Assalamu’alaikum, bila mengkreditkan barang dengan mengambil keuntungan misalnya 5% dari harga asli, apakah termasuk riba bila kedua belah pihak sudah sepakat atas harga yang diberikan?

[Emil via formulir pertanyaan]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Bismillahirrahmanirrahim,

Jual beli secara kredit atau secara angsur (al-bay’ li ajal atau al-bay’ bi at-taqsith) dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai tidak termasuk riba. Meski kedua-duanya memiliki kemiripan (yaitu harga yang akan datang atau harga angsur lebih tinggi daripada harga tunai), menjual secara kredit tidak bisa disamakan dengan riba, karena dalam riba tidak ada unsur barang/komoditi sebagai perantara.

Yang termasuk riba adalah kalau penambahan yang terjadi karena faktor waktu itu terjadi tanpa ada barang (komoditi) sebagai perantara. Orang meminjam uang seratus ribu rupiah tetapi harus mengembalikannya seratus lima puluh ribu rupiah setahun kemudian.

M. Quraish Shihab ketika ditanya dengan pertanyaan yang mirip, mengatakan demikian: Menjual barang dengan mencicil tidak terlarang, selama waktu dan jumlah cicilan jelas bagi penjual dan pembeli, walaupun harganya lebih tinggi daripada harga jual kontan. Penjualan semacam ini menguntungkan kedua belah pihak, penjual dengan kelebihan harga dan pembeli dengan tenggang waktu pembayaran.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan, melalui istri Nabi, ‘Aisyah ra., bahwa seorang budak wanita bernama Burairah dijual oleh tuannya dengan pembayaran mencicil selama sembilan tahun.

Betapapun, apabila seseorang membeli barang dengan tujuan memperdagangkannya, maka tidak ada halangan baginya untuk menjual barang itu tunai atau kredit, walaupun harga kredit lebih mahal dari harga kontan. Demikian penjelasan M. Quraish Shihab.

Wallahu a’lam.

[Muhammad Arifin, MA. – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an]